Setelah sekian lama diskors akhirnya sidang paripurna DPR membuat keputusan untuk menolak rencana kenaikan bbm yang di usung oleh pemerintah. Meski demikian saya tidak tahu, apakah keputusan tersebut pantas disyukuri atau justru harus dicaci. Yang pasti, untuk saat ini “hantu” kenaikan harga bbm terpaksa harus bersembunyi dan menunggu waktu (yang tepat?) untuk menampakkan diri 😳
Dari beberapa berita yang saya baca, masih terdapat kegalauan di dalam UU APBN dengan adanya penambahan ayat pasal 7 (tujuh). Berikut adalah petikan berita yang tertulis di halaman metrotvnews.com “…Pertama, opsi mempertahankan pasal 7 ayat 6 yang berarti tidak ada kenaikan harga BBM subsidi. …..serta ditambah pasal 7 ayat 6a yang berbunyi ,”……maka pemerintah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi….”. Sebagai perbandingan silakan (lebih…)